Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Ambon menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Ambon melalui Keputusan Kepala Stasiun Nomor: 031/HK.160/K.44.D/1/2019 Tentang Penetapan Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Ambon Tahun Anggaran 2019.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, masing-masing PPID di lingkungan Balai Karantina Pertanian Kelas I Ambon bertanggungjawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik.